Sinergitas Forkopimda Pulang Pisau Diperkuat Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan

DEWI CYBER

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:55 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Bapas Palangka Raya terus memperkuat sinergitas lintas sektor dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya yang dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Kamis (18/12/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta penguatan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial.

Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mencerminkan kesamaan pandangan dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya bersepakat untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, dan pemanfaatan sumber daya daerah guna mendukung pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai simbol kebersamaan dan keberlanjutan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergitas yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen jangka panjang untuk mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan terjalinnya sinergi ini juga diharapkan pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Bobrok Moral! Oknum Pengurus Pokja PWI Jaksel Diduga Nikmati Uang Haram Retribusi Sampah Pesanggrahan
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Pengobatan Alat Vital Kualatungkal Jabung Abdulazis Atasi Ejakulasi Dini
Pilkades Karang Bahagia Diduga Cacat Hukum? Oknum Panitia Terbukti Jadi Pengurus Partai
Pengobatan Alternatif Di Medan H.Abdulazis Ahli Pembesar Penis
Kritik Keras LSM GANAS: Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi Dinilai Bobrok Secara Administrasi
Ahli Terapi Vitalitas Padang H.Abdulazis Pakar Pembesar Alat Vital
BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan CFD Buah Batu: “10 Tahun Kami Kelola Gratis, Sekarang Dianggarkan Miliaran”

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Lantik 17 BPD Kabupaten/Kota, HIPKA Jabar Perkuat Jaringan Pengusaha dan Ekonomi Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Sederhana Tapi Terpandang: Kisah Bapak Djuri dan Ibu Djuri, Pemilik Kontrakan yang Tetap Setia di Dunia Fotografi

Senin, 21 September 2026 - 11:03 WIB

P2KD Karangbahagia Tetapkan Caum Raih Perolehan Suara Terbanyak dan Terpilih Sebagai Kepala Desa Periode 2026-2034

Minggu, 20 September 2026 - 23:56 WIB

Diundang Makogartap II, Humas GRIB Jaya Jabar Apresiasi Turnamen Catur Piala Panglima TNI ke-81

Minggu, 20 September 2026 - 14:15 WIB

Nina Marliana: Di Usia Pensiun, Ketua BERKOBAR Ini Pilih Tetap Bermanfaat Untuk Bandung

Minggu, 6 September 2026 - 16:25 WIB

DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Wali Kota Bandung “Pasang Badan” Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa *BANDUNG, http://DEWICYBER.NET* – Hak anak untuk memperoleh

Senin, 27 Juli 2026 - 11:06 WIB

Farhan: Siskamling dan Layanan 110-112 Jadi Kunci Cegah Kriminalitas di Bandu

Berita Terbaru