Bea Cukai Aceh Imbau Pembeli Online Pahami Aturan Pajak Barang Impor

DEWI CYBER

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (07/11/2025) – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari pembeli online yang kaget saat dikenakan bea masuk dan pajak impor cukup tinggi ketika membeli barang dari luar negeri berupa Sepatu melalui marketplace.

Baru-baru ini, seseorang menghubungi Muparrih Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, karena merasa keberatan setelah membeli sepatu dari marketplace luar negeri. Pembeli tersebut tidak menyangka harus membayar bea masuk dan pajak impor yang nilainya hampir setengah dari harga barang yang dibelinya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sepatu termasuk kategori barang yang dikenakan tarif khusus.

Perlu diketahui, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PMK Barang Kiriman PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023) yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025, terdapat aturan khusus bagi barang kiriman dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500 untuk komoditas tertentu seperti buku, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki termasuk sepatu, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Barang-barang tersebut dikenakan tarif bea masuk berbeda dengan tarif bea masuk barang kiriman pada umumnya yang dikenakan tarif flat sebesar 7,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tarif bea masuk berupa Buku sebesar 0 persen, Kosmetik, Besi Baja, Jam Tangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen, sedangkan untuk Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki, Sepeda dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Kemudian ditambah dengan tarif Pajak Impor berupa PPN sebesar 11 persen dan PPh sebesar 5 persen, kecuali untuk Buku dikecualikan dari pengenaan PPh.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepatu dari Amerika dengan harga 90 dolar AS, ongkos kirim 9,5 dolar, dan asuransi 0,5 dolar, maka nilai pabeannya menjadi 100 dolar. Dengan asumsi kurs pajak sebesar Rp16.000 per dolar, nilai pabean dalam rupiah menjadi Rp1.600.000. Bea masuk yang dikenakan sebesar 25 persen dari nilai tersebut sehingga menjadi Rp400.000. Nilai tersebut kemudian ditambahkan ke nilai pabean menjadi nilai impor sebesar Rp2.000.000. Dari nilai impor tersebut dihitung PPN sebesar 11 persen atau Rp220.000, dan PPh sebesar 5 persen atau Rp100.000. Total bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar menjadi sekitar Rp720.000.

Muparrih menjelaskan bahwa jika kita membeli sepatu dengan total harga, ongkos kirim dan asuransi sekitar Rp1.600.000 dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp720.000, atau kurang lebih separuh dari harga barangnya.

Pembeli dapat melakukan pengecekan status dan total pungutan barang kiriman dari luar negeri secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup memasukkan nomor resi yang diberikan oleh penjual atau marketplace untuk mengetahui status dan pungutan barang tersebut.

Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau kepada pembeli barang dari luar negeri untuk lebih memahami ketentuan atas barang kiriman dari luar negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besarnya bea masuk dan pajak impor yang dikenakan. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi layanan resmi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai1500225 atau media sosial Bea Cukai. (RED)

Berita Terkait

LSM Desak Polda Evaluasi Total Polres Aceh Tenggara Pasca Kasus Bandar AW
Langgar Pertek Emisi dan Tak Lapor TJSL, Dua Industri Hasil Hutan Aceh Terancam Pidana Lingkungan dan Administrasi
Bea Cukai Aceh Ajak Pegawai dan Keluarga Waspadai Risiko Kanker melalui Edukasi Kesehatan dan Deteksi Dini
Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas Perkim Aceh: Aktivis Turun ke Jalan!
Peduli Sesama, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry Gelar Pengabdian dan Perayaan Maulid Nabi di Panti Asuhan Merduati
Gagalnya Konser Panggung Sumpah Pemuda 2025, Promotor Tempuh Jalur Hukum
Gubernur Aceh Canangkan Tes Baca Al-Qur’an sebagai Syarat Masuk Sekolah dan Seleksi TNI-Polri di Daerah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:54 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Cetak Generasi Dirgantara, 60 Pelajar Jabar Ikuti Pelatihan Pilot Drone di JDA

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:14 WIB

Harumkan Nama Setu, Nayaka Aulia Putri Kuswanto Layak Diapresiasi Khusus dari Camat dan Kades

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:38 WIB

Pengobatan Alternatif Lampung H.Abdulazis Ahli Terapi Pembesar Vitalitas Pria

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:28 WIB

Masjid Nurul Wathon Jadi Barometer Peluncuran Program Nasional Satu Data Masjid Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:07 WIB

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terbaru