Indramayu, dewicyber.net
Publik kembali menyoroti perkembangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, setelah muncul penemuan sebuah palu di selokan yang diklaim sebagai barang bukti baru.
Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan karena dinilai tidak sinkron dengan dokumen resmi penyidikan maupun keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada pertanyaan nomor 27, disebutkan bahwa alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut adalah palu besi berwarna putih atau stainless. Sementara itu, palu yang ditemukan di saluran selokan belakangan ini justru berwarna hitam pekat.
Selain itu, dalam dokumen resmi Daftar Pencarian Barang (DPB) dari Polres Indramayu, tertulis bahwa barang bukti tersebut dibuang di Sungai Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, bukan di saluran got atau selokan permukiman warga.
Keterangan mengenai palu putih berbahan stainless tersebut juga sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan dan hingga kini disebut tidak pernah dicabut oleh saksi.
Muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait kondisi fisik palu yang ditemukan. Sejumlah pihak menilai janggal apabila benda logam yang diduga telah berada di saluran air selama kurang lebih sembilan bulan masih tampak tanpa korosi yang signifikan.
Situasi ini memunculkan desakan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai fakta hukum yang ada. Publik diimbau tetap kritis dalam mengawal jalannya kasus agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.
“Mari kawal bersama proses hukum ini. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tidak bersalah harus dibebaskan sesuai fakta dan alat bukti yang sah,” demikian seruan yang berkembang di tengah masyarakat.





































