Palu Stainless di BAP dan Palu Hitam di Selokan, Publik Pertanyakan Kejanggalan Barang Bukti Kasus Paoman

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indramayu, dewicyber.net

Publik kembali menyoroti perkembangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, setelah muncul penemuan sebuah palu di selokan yang diklaim sebagai barang bukti baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan karena dinilai tidak sinkron dengan dokumen resmi penyidikan maupun keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada pertanyaan nomor 27, disebutkan bahwa alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut adalah palu besi berwarna putih atau stainless. Sementara itu, palu yang ditemukan di saluran selokan belakangan ini justru berwarna hitam pekat.

Selain itu, dalam dokumen resmi Daftar Pencarian Barang (DPB) dari Polres Indramayu, tertulis bahwa barang bukti tersebut dibuang di Sungai Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, bukan di saluran got atau selokan permukiman warga.

Keterangan mengenai palu putih berbahan stainless tersebut juga sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan dan hingga kini disebut tidak pernah dicabut oleh saksi.

Muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait kondisi fisik palu yang ditemukan. Sejumlah pihak menilai janggal apabila benda logam yang diduga telah berada di saluran air selama kurang lebih sembilan bulan masih tampak tanpa korosi yang signifikan.

Situasi ini memunculkan desakan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai fakta hukum yang ada. Publik diimbau tetap kritis dalam mengawal jalannya kasus agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.

“Mari kawal bersama proses hukum ini. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tidak bersalah harus dibebaskan sesuai fakta dan alat bukti yang sah,” demikian seruan yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak
GEBYAR UTAMA 2026 Singgah di Antapani, Urus Pajak Hingga NIB Cukup Sehari
KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah
Pemkot Bandung Perkerat Patroli 24 Jam Dan Optimalkan Commabd Center Cegah Kriminalitas
HAN 2026 di Sentra Wyata Guna: 81 Anak Ikuti Khitanan Massal
Ir. Iswara Serap Aspirasi Warga di Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2026
Klinik Pembesar Penis Lombok H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat
Suasana Sakral Iringi Pengukuhan Hasmaldi sebagai Datuak Suku Malayu Rambai Manih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:13 WIB

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:59 WIB

GEBYAR UTAMA 2026 Singgah di Antapani, Urus Pajak Hingga NIB Cukup Sehari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkot Bandung Perkerat Patroli 24 Jam Dan Optimalkan Commabd Center Cegah Kriminalitas

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

Ir. Iswara Serap Aspirasi Warga di Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Hiling 1 Hari 1 Malam 4 Sekawan Sawah Kurung Jelajahi Rancabuaya – Santolo – Jayanti

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:41 WIB

Hadiri Nobar Final Hydroplus U-18, Bupati Garut Dorong Kemajuan Sepak Bola Wanita

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:13 WIB

Pembukaan MPLS, SMA Pasundan 1 Bandung Angkat Seni dan Budaya Sunda

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak

Senin, 27 Jul 2026 - 08:13 WIB

JAWA BARAT

KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:19 WIB