FSPMI Jabar Geruduk DPRD, Tuntut Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah 7,5% – 9%
BANDUNG – Menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Jawa Barat, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.
Hal tersebut disampaikan Ade dalam audiensi bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat di DPRD Provinsi Jawa Barat, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Pada Kamis, (1/10/26), di Ruangan Komisi V.
Ade juga menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat harus memperhatikan rekomendasi bupati atau wali kota dan tidak semestinya kembali dipersoalkan tanpa mekanisme yang jelas.
Lebih jauh, Ade menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
“Kalau ada permasalahan tentang perburuhan, DPRD adalah salah satu tempat untuk menyampaikan pengaduan. Namun seyogianya aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, bukan hanya seremonial. Jangan sampai buruh hanya diterima dan aspirasinya dicatat, tetapi tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
DPRD Akan Buat Rekomendasi ke DPR RI
Di sisi lain, perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Sidkon, DJ, S.H., menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan FSPMI telah didengar dan dicatat.
Ia menyatakan akan mendorong dibuatnya rekomendasi DPRD dan memperjuangkan aspirasi tersebut agar dapat disampaikan dan segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.
“Saya telah mendengar dan mencatat aspirasi apa saja yang sudah disampaikan. Saya apresiasi itu semua. Kami akan membuat rekomendasi dan memperjuangkannya, serta menembuskannya kepada DPR RI, baik melalui komisi maupun fraksi terkait,” ujar Sidkon.
Rekomendasi tersebut, lanjutnya, juga akan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat serta diteruskan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat.
Ia juga menilai persoalan ketenagakerjaan sangat penting bagi Jawa Barat, terutama di tengah dinamika perpindahan industri dari Jawa Barat ke Jawa Tengah yang dinilai dapat menjadi tantangan bagi perekonomian dan ketenagakerjaan Jawa Barat.
“Kami mendukung dan merekomendasikan aspirasi buruh hari ini. Rekomendasi ini akan ditembuskan ke bagian hukum DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
6 Tuntutan Utama FSPMI Jawa Barat
Dalam aksi dan audiensi tersebut, FSPMI Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yaitu:
1. Mendapatkan rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
2. Menetapkan UMK/UMP Tahun 2027 sebesar 7,5% – 9%.
3. Menetapkan UMSK/UMSP Tahun 2027 sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di sektor-sektor tertentu.
4. Pajak JHT 0%.
5. Menolak ketentuan pesangon 0,5%.
6. Merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).

Aksi FSPMI Jawa Barat di Hari Kesaktian Pancasila tersebut menegaskan bahwa perjuangan kaum buruh tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di jalan. FSPMI mendorong agar aspirasi yang telah disampaikan kepada lembaga legislatif diterjemahkan menjadi rekomendasi, pengawasan, dan kebijakan yang memiliki tindak lanjut nyata.
(Red)





































