Pemkab Bandung Tindak Lanjuti SE Gubernur, Perketat Pengendalian Tata Ruang untuk Tekan Risiko Bencana

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:10 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bandung Tindak Lanjuti SE Gubernur, Perketat Pengendalian Tata Ruang untuk Tekan Risiko Bencana

KABUPATEN BANDUNG – Dewi Cyber. Net –Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan langkah tegas dalam pengendalian tata ruang menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Tindak lanjut tersebut dibahas dalam rapat lintas perangkat daerah pada Rabu (10/12/2025) di Soreang.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa respon cepat di lapangan harus diikuti pembenahan tata ruang agar penanganan bencana lebih komprehensif dan berkelanjutan. “Kita perlu melakukan penegasan, tapi di lapangan masih sering terjadi resistensi,” ujar Kadis PUTR, Zeis Zultaqawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Bandung telah membentuk satuan tugas yang melibatkan TNI/Polri untuk memperkuat penertiban di lapangan dan mencegah praktik “kucing-kucingan”. Terkait penghentian sementara perizinan, sebanyak 160 proyek perumahan dan 9 villa di Kabupaten Bandung terdampak langsung dan belum dapat menerbitkan izin hingga kajian risiko bencana selesai atau hingga penyesuaian RTRW kabupaten/kota disahkan.

Zeis juga menyoroti perubahan pola banjir yang terjadi saat ini. Menurut BBWS Citarum, banjir yang terjadi tergolong banjir 20 tahunan dan tidak semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan juga fenomena back water akibat naiknya muka air Sungai Citarum.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha, menjelaskan bahwa seluruh permohonan izin perumahan, termasuk yang sedang dalam proses AMDAL serta persetujuan bangunan gedung (PBG) agar turut dihentikan sementara.

Pengembang yang sedang membangun juga diwajibkan menghentikan aktivitas konstruksinya untuk sementara. Tim satgas kabupaten/kota perlu melakukan peninjauan kembali pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah Provinsi siap mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Bandung. Pengawasan ketat seperti ini baru dapat dimaksimalkan pada masa kini sebagai bagian dari penguatan tata kelola ruang di Jawa Barat.

(*)

Berita Terkait

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak
GEBYAR UTAMA 2026 Singgah di Antapani, Urus Pajak Hingga NIB Cukup Sehari
KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah
Pemkot Bandung Perkerat Patroli 24 Jam Dan Optimalkan Commabd Center Cegah Kriminalitas
HAN 2026 di Sentra Wyata Guna: 81 Anak Ikuti Khitanan Massal
Ir. Iswara Serap Aspirasi Warga di Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2026
Hiling 1 Hari 1 Malam 4 Sekawan Sawah Kurung Jelajahi Rancabuaya – Santolo – Jayanti
Hadiri Nobar Final Hydroplus U-18, Bupati Garut Dorong Kemajuan Sepak Bola Wanita

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:13 WIB

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:59 WIB

GEBYAR UTAMA 2026 Singgah di Antapani, Urus Pajak Hingga NIB Cukup Sehari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkot Bandung Perkerat Patroli 24 Jam Dan Optimalkan Commabd Center Cegah Kriminalitas

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

Ir. Iswara Serap Aspirasi Warga di Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Hiling 1 Hari 1 Malam 4 Sekawan Sawah Kurung Jelajahi Rancabuaya – Santolo – Jayanti

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:41 WIB

Hadiri Nobar Final Hydroplus U-18, Bupati Garut Dorong Kemajuan Sepak Bola Wanita

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:13 WIB

Pembukaan MPLS, SMA Pasundan 1 Bandung Angkat Seni dan Budaya Sunda

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak

Senin, 27 Jul 2026 - 08:13 WIB

JAWA BARAT

KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:19 WIB