Butuh Urus PT, Fidusia, atau Kewarganegaraan? Datang ke Festival Layanan AHU di Bandung, Gratis!
BANDUNG — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar _Festival Layanan AHU Berdampak 2026_ di Kota Bandung.
Kegiatan ini berlangsung pada 29
31 Agustus 2026 di The Trans Luxury Hotel Bandung dan Atrium Trans Studio Mall (TSM) Bandung.
Dengan mengusung tema “Transformasi Layanan AHU yang Berdampak”.festival ini dibuka secara gratis untuk umum. Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses layanan hukum secara langsung, cepat, dan tanpa perantara.
Layanan Lengkap, Bisa Langsung Beres di Tempat
Dalam festival ini, Ditjen AHU membuka berbagai gerai layanan dari sejumlah direktorat. Masyarakat cukup datang dan berkonsultasi melalui portal resmi layanan.go.id.
Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
1. Direktorat Badan Usaha: Pelayanan terkait pendirian PT, Yayasan, Perkumpulan, dan Perseroan Perorangan.
2. Direktorat Perdata: Layanan kenotariatan, fidusia, wasiat, legalisasi, kewarganegaraan, hingga pendaftaran partai politik.
3. Direktorat Pidana: Konsultasi terkait rehabilitasi.
4. Layanan Internasional: Pengurusan apostille, MLA (_Mutual Legal Assistance_), dan ekstradisi.
Selain itu, ada juga program khusus “PASTI ADA SOLUSI” Special Edition untuk penanganan masalah hukum yang lebih spesifik. Jika dokumen lengkap, pengurusan bisa langsung diselesaikan di lokasi.
Fokus ke Satu Data: Integrasi Sidik Jari
Salah satu fokus utama dalam festival ini adalah penguatan *Satu Data Indonesia* melalui pendataan sidik jari.
Menurut Ditjen AHU, selama ini pendataan sudah dilakukan melalui tanda tangan dan biodata. Namun dengan sistem sidik jari, data akan lebih sulit dipalsukan dan lebih akurat.
“Ke depan kita ingin mengintegrasikan seluruh data, baik demografi maupun data personal, menjadi satu. Sehingga tidak bisa dipalsukan,” ujar petugas di lokasi.
Terkait pendataan warga dengan identitas berbeda, seperti figur publik transgender, sistem akan tetap mengacu pada data awal saat perekaman e-KTP. Misalnya nama asli “Muhammad” akan tetap tercatat, meskipun nama panggung bisa berubah.
Grasi, Amnesti, Abolisi untuk WNA?
Dalam sesi konsultasi, banyak masyarakat bertanya apakah hak *grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi* bisa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA).
Jawabannya, hingga saat ini belum bisa. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan langsung Presiden Republik Indonesia.
Gratis dan Terbuka untuk Umum
Festival Layanan AHU Berdampak 2026 tidak dipungut biaya. Masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya diimbau untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan persoalan administrasi hukum mereka.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan.go.id.
Hadir dan manfaatkan. Karena hukum yang mudah diakses, adalah hukum yang berdampak.





































