Pemkab Bandung Rampungkan Verifikasi IPPR untuk Perkuat Penyusunan RDTR*

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 14:13 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

JAKARTA – Dewicyber.net-Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar yang menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah atas komitmennya dalam menjaga keteraturan ruang. Ia menegaskan bahwa IPPR merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan fondasi agar tata ruang nasional dapat berjalan tertib dan konsisten,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung itu memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang. Dari proses lapangan, teridentifikasi 12 objek pelanggaran, yang terdiri atas 11 pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta satu objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR. Temuan itu mencakup permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arahan rencana tata ruang.

Kang DS menegaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan ruang.

“Tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, 12 objek yang melanggar akan segera ditertibkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pemetaan objek pelanggaran, verifikasi juga menghasilkan koreksi terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah titik. Langkah ini dilakukan agar nantinya selaras dengan ketentuan zonasi dalam rancangan RDTR.

“Tim kami melakukan koreksi agar semua kegiatan sesuai dengan rencana zonasi RDTR yang sedang disusun. Ini penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah,” jelas Kang DS.

Kang DS menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi. Ia berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bentuk keseriusan Pemkab Bandung dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia juga menambahkan bahwa upaya ini sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting pembangunan daerah.

“Semua langkah ini kami tempuh agar pembangunan di Kabupaten Bandung selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah,” tutup Kang DS.

(Red/HMS) **

Berita Terkait

Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis: Perkuat BIJB dan Efisiensikan Perangkat Daerah
Cium Bau Menyengat Warga Pergoki Aksi Truk PT Indah Prasta Indonesia Buang Limbah Beracun di Sungai BSH 9
BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan CFD Buah Batu: “10 Tahun Kami Kelola Gratis, Sekarang Dianggarkan Miliaran”
Ratusan Santri dan Warga Ciantra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat di Masjid Al – Hasan Khodijah
Kawasan Gasibu Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026 untuk Penataan dan Optimalisasi Kawasan
Festival AHU 2026 di Bandung: Pemerintah Dorong Integrasi Layanan Hukum dan Mudahkan UMKM Naik Kelas
Mengelola Emosi Perempuan: Antara Fitrah Biologis, Psikologi, Dan Bimbingan Nabawi
Butuh Urus PT, Fidusia, atau Kewarganegaraan? Datang ke Festival Layanan AHU di Bandung, Gratis!

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:31 WIB

Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis: Perkuat BIJB dan Efisiensikan Perangkat Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Cium Bau Menyengat Warga Pergoki Aksi Truk PT Indah Prasta Indonesia Buang Limbah Beracun di Sungai BSH 9

Kamis, 10 September 2026 - 22:58 WIB

BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan CFD Buah Batu: “10 Tahun Kami Kelola Gratis, Sekarang Dianggarkan Miliaran”

Minggu, 6 September 2026 - 00:38 WIB

Ratusan Santri dan Warga Ciantra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat di Masjid Al – Hasan Khodijah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Festival AHU 2026 di Bandung: Pemerintah Dorong Integrasi Layanan Hukum dan Mudahkan UMKM Naik Kelas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Mengelola Emosi Perempuan: Antara Fitrah Biologis, Psikologi, Dan Bimbingan Nabawi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Butuh Urus PT, Fidusia, atau Kewarganegaraan? Datang ke Festival Layanan AHU di Bandung, Gratis!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru