Tapanuli Tengah — Aroma tak sedap dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lumut semakin menyengat. Anggaran fantastis yang mencapai hampir Rp1,8 miliar kini disorot tajam, memicu dugaan kuat adanya penyimpangan serius.
Rabu, 15 April 2026, publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana negara tersebut. Dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp917.600.000 dan Rp917.599.500 justru menyisakan lebih banyak tanda tanya dibandingkan jawaban.
Sorotan paling tajam mengarah pada sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan berulang dengan nilai besar. Pada Tahap I, pemeliharaan sarana dan prasarana menelan Rp264.350.000, sementara pembayaran honor mencapai Rp221.400.000. Anehnya, pada Tahap II, pola serupa kembali muncul dengan nilai yang tetap signifikan, tanpa penjelasan rinci ke publik.
Pengembangan perpustakaan bahkan melonjak drastis dari Rp159.784.000 di Tahap I menjadi Rp260.944.000 di Tahap II. Lonjakan ini memicu kecurigaan adanya potensi mark-up atau penggelembungan anggaran yang disengaja.
Tak hanya itu, pos langganan daya dan jasa yang selalu muncul sebesar Rp72.000.000 di setiap tahap juga dinilai tidak wajar jika tidak disertai rincian penggunaan yang transparan. Publik pun mulai bertanya: ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?
Yang lebih mencurigakan, saat awak media berupaya meminta klarifikasi, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lumut, Sumarno, justru memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim tidak mendapat jawaban sedikit pun.
Alih-alih memberikan penjelasan, Sumarno justru menyarankan agar konfirmasi diarahkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Sikap ini dinilai bukan hanya tidak kooperatif, tetapi juga terkesan sebagai upaya “lempar tanggung jawab” dan menghindari klarifikasi langsung kepada publik.
Padahal, sebagai pengguna anggaran negara, kepala sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan secara terbuka setiap rupiah yang dikelola. Bungkamnya pihak sekolah justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Sejumlah kalangan menilai, pola penggunaan anggaran yang berulang dengan nominal besar tanpa transparansi jelas merupakan “alarm merah” yang tidak boleh diabaikan. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan keuangan negara dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pidana penjara. Oleh karena itu, aparat pengawas dan penegak hukum diminta tidak tinggal diam.
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa justru diduga menjadi ladang permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Sumarno masih belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu: apakah ini sekadar kelalaian, atau benar ada praktik kotor yang selama ini tersembunyi?
(HG)





































