Warga Sridadi Jadi Korban, PLN Paksakan Biaya Pemindahan Tiang Listrik

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:06 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sridadi Jadi Korban, PLN Paksakan Biaya Pemindahan Tiang Listrik

Purwakarta–dewicyber.net–Warga Kampung Sridadi, RT 22/RW 08, Desa Parakan Salam, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mengeluh dengan pemasangan tiang listrik di halaman rumah pribadi mereka. Warga, DH, merasa keberatan dengan adanya tiang listrik di depan rumahnya karena mengganggu aktivitas dan membahayakan. pada Sabtu (27/12/25).

‎DH mengatakan, “Saya merasa keberatan dengan adanya tiang di depan rumah, ini sangat mengganggu aktivitas, kabel di rumah sudah banyak terkelupas dan bisa membahayakan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎DH dan tetangganya, FT, dikenai biaya administrasi sebesar Rp.3.500.000 untuk pemindahan tiang listrik. Padahal, menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2009, PLN wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan yang digunakan untuk kepentingan umum.

‎Manager PLN Cabang Purwakarta, Ivan, mengatakan bahwa biasanya sebelum pemasangan, izin sudah diajukan dan dicek terlebih dahulu. “Biasanya sebelum pemasangan ijin dulu, coba Sharelock pk nanti di cek dulu yang masang suka lama pastinya kalau keberatan dari awal tidak jadi masang nya,” katanya.

‎Warga Sridadi berharap agar PLN dapat mempertimbangkan kembali biaya administrasi yang dikenakan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik lahan.

‎(Red) **

Berita Terkait

Cium Bau Menyengat Warga Pergoki Aksi Truk PT Indah Prasta Indonesia Buang Limbah Beracun di Sungai BSH 9
BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan CFD Buah Batu: “10 Tahun Kami Kelola Gratis, Sekarang Dianggarkan Miliaran”
Ratusan Santri dan Warga Ciantra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat di Masjid Al – Hasan Khodijah
Kawasan Gasibu Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026 untuk Penataan dan Optimalisasi Kawasan
Festival AHU 2026 di Bandung: Pemerintah Dorong Integrasi Layanan Hukum dan Mudahkan UMKM Naik Kelas
Mengelola Emosi Perempuan: Antara Fitrah Biologis, Psikologi, Dan Bimbingan Nabawi
Butuh Urus PT, Fidusia, atau Kewarganegaraan? Datang ke Festival Layanan AHU di Bandung, Gratis!
Pemkab Bekasi Apresiasi Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Cium Bau Menyengat Warga Pergoki Aksi Truk PT Indah Prasta Indonesia Buang Limbah Beracun di Sungai BSH 9

Kamis, 10 September 2026 - 22:58 WIB

BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan CFD Buah Batu: “10 Tahun Kami Kelola Gratis, Sekarang Dianggarkan Miliaran”

Minggu, 6 September 2026 - 00:38 WIB

Ratusan Santri dan Warga Ciantra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Khidmat di Masjid Al – Hasan Khodijah

Selasa, 1 September 2026 - 11:18 WIB

Kawasan Gasibu Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026 untuk Penataan dan Optimalisasi Kawasan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Mengelola Emosi Perempuan: Antara Fitrah Biologis, Psikologi, Dan Bimbingan Nabawi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Butuh Urus PT, Fidusia, atau Kewarganegaraan? Datang ke Festival Layanan AHU di Bandung, Gratis!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Dandim 0618 Berganti, Letkol Albert Nahkodai Kodim Bandung

Berita Terbaru