Jabar Fokus Lindungi Kawasan Hutan dan Sumber Air dalam Tata Ruang
KOTA BANDUNG – Dewicyber.net –-Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan langkah cepat dalam penataan ruang secara terpadu untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan tata ruang antara level provinsi dan kabupaten/kota yang kerap memicu konflik lahan dan bencana lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk di tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Langkah ini telah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
”Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” ujar Dedi Mulyadi. Pada Kamis (18/12/25).
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan harmoni antara pembangunan berkelanjutan dengan konservasi lingkungan. Dengan adanya induk tata ruang yang kuat, pemerintah kabupaten/kota diharapkan memiliki pedoman yang tegas dalam menjaga ekosistem di wilayahnya masing-masing.
Pemda Jabar juga mendorong Kementerian PUPR untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di area terlarang.
Dalam koordinasi tersebut, tercapai kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset-aset negara di wilayah Jawa Barat guna meminimalisir sengketa lahan di masa depan.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya ketegasan di tingkat daerah dalam menangani alih fungsi lahan yang berisiko menimbulkan bencana bagi masyarakat.
”Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” katanya.
Luas kawasan hutan di Jawa Barat mencapai sekitar 700 ribu hektare, namun kebijakan perlindungan harus berbasis kondisi riil tutupan pohon di lapangan, bukan sekadar data administratif di atas kertas. (*)




































