Misteri Pinjam Bendera PT Indomuda: Jaksa Diminta Bongkar Dalang di Balik Korupsi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 00:16 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subang – Advokat Taufik, yakni Taufik, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH., menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Subang tidak hanya berhenti pada para pelaksana, namun juga diarahkan untuk menelusuri peran Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan menyusul telah diserahkannya salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejaksaan Negeri Subang sebagai dasar pengembangan perkara.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah diputus bersalah dalam kasus pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kuasa hukum menilai masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Seharusnya Kejari Subang maksimal dalam upaya pemulihan kerugian Negara, apalagi Majelis Hakim di dalam Putusannya menyertakan pembebanan kerugian Negara tidak hanya dibebankan kepada Para Terdakwa melainkan juga terhadap Saksi dr. H. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kadis merangkap Direktur RSUD Subang berdasarkan fakta yg terungkap di persidangan.

“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.

Kuasa Hukum secara tegas mengarahkan agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku PPK Dinas Kesehatan Subang, serta saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Subang sekaligus Direktur RSUD Subang.

Menurutnya, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Dengan telah adanya putusan pengadilan yang inkracht dan dokumen pendukung yang lengkap, Advokat Taufik H. Nasution berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

(Red)

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Cium Bau Menyengat Warga Pergoki Aksi Truk PT Indah Prasta Indonesia Buang Limbah Beracun di Sungai BSH 9

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Aliran Sungai Tercemar, XTC Sexyroad Indonesia Minta Plt Bupati Bekasi Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Kamis, 23 April 2026 - 15:26 WIB

Panitia Pengisian BPD Desa Setialaksana Mulai Terima Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026–2034

Rabu, 22 April 2026 - 09:36 WIB

Pelaksanaan TKA di SDN Sindangsari 04, Sesuai Jadwal, Harapan Anak Mengikuti Jaman

Senin, 20 April 2026 - 12:17 WIB

SD Negeri Sukamanah 04 Butuh Ruang Kelas Baru dan Tambahan Tenaga Pendidikan ‎

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Siap Dukung Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Tebar 21.000 Benih Ikan di Muaragembong

Kamis, 16 April 2026 - 18:01 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias Siswa SDN 02 Sindangjaya

Berita Terbaru