Hukum Dikangkangi, Lahan Sengketa di Gunung Putri Diserobot dan Dirusak Saat Proses Sidang

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:01 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Dikangkangi, Lahan Sengketa di Gunung Putri Diserobot dan Dirusak Saat Proses Sidang

Kabupaten Bogor-Sengketa tanah dan bangunan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi konflik terbuka yang diduga sarat pelanggaran hukum. Senin (2/3/26).

Klaim adanya mediasi kini terbukti tidak berdasar, sementara dugaan penyerobotan, intimidasi, dan perusakan terhadap objek sengketa semakin terang di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Rofiq yang sebelumnya mengklaim telah terjadi mediasi dengan pendampingan aparat dari Polres Bogor kini dinilai sebagai klaim sepihak tanpa dasar. Ia menyebut adanya kesepakatan penguasaan fisik objek sengketa secara “fifty-fifty” dan agenda mediasi lanjutan pada 13 Februari.

Faktanya, klaim tersebut dipatahkan total oleh kuasa hukum Sri Sukarni, Taufik Nasution.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan apa pun. Itu klaim sepihak yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Cibinong. Secara hukum, tidak ada satu pihak pun dari Tergugat yang berhak menguasai objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penguasaan fisik oleh pihak tergugat dalam kondisi perkara berjalan merupakan tindakan melawan hukum,” lanjut Taufik.

Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih serius. Sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, pihak tergugat FF diduga melakukan tekanan, intimidasi, hingga perusakan fisik terhadap bangunan yang masih berstatus objek perkara.

Ahli waris Iqbal Adiguna menegaskan tidak pernah ada kesepakatan dalam bentuk apa pun.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan. Yang ada justru tindakan pemaksaan di lapangan,” ungkapnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana: penyerobotan lahan, perusakan barang, hingga intimidasi terhadap pihak yang sah secara hukum.

Sengketa ini kini bukan lagi sekadar perkara perdata, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal lebih luas jika terus dibiarkan.

Tekanan publik kini mengarah pada dua institusi: majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong agar memutus perkara secara objektif tanpa intervensi, serta aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika tidak, konflik Ciangsana berpotensi menjadi preseden buruk: hukum dikalahkan oleh kekuatan dan klaim sepihak.

(***)

Berita Terkait

Bobrok Moral! Oknum Pengurus Pokja PWI Jaksel Diduga Nikmati Uang Haram Retribusi Sampah Pesanggrahan
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Pengobatan Alat Vital Kualatungkal Jabung Abdulazis Atasi Ejakulasi Dini
Tasyakuran Siraman Rini Anggraeni Jelang Pernikahan, Keluarga Besar Dewi Apriatin Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Pilkades Karang Bahagia Diduga Cacat Hukum? Oknum Panitia Terbukti Jadi Pengurus Partai
Pengobatan Alternatif Di Medan H.Abdulazis Ahli Pembesar Penis
Kritik Keras LSM GANAS: Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi Dinilai Bobrok Secara Administrasi
FSPMI Jabar Geruduk DPRD, Tuntut Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah 7,5% – 9%
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Bobrok Moral! Oknum Pengurus Pokja PWI Jaksel Diduga Nikmati Uang Haram Retribusi Sampah Pesanggrahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Pilkades Karang Bahagia Diduga Cacat Hukum? Oknum Panitia Terbukti Jadi Pengurus Partai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Pengobatan Alternatif Di Medan H.Abdulazis Ahli Pembesar Penis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kritik Keras LSM GANAS: Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi Dinilai Bobrok Secara Administrasi

Kamis, 17 September 2026 - 02:38 WIB

Ahli Terapi Vitalitas Padang H.Abdulazis Pakar Pembesar Alat Vital

Kamis, 10 September 2026 - 22:58 WIB

BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan CFD Buah Batu: “10 Tahun Kami Kelola Gratis, Sekarang Dianggarkan Miliaran”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Tidak Patuhi Putusan Inkrah Komisi Informasi, Kades Jatireja Suwandi Terancam Digugat di PTUN Bandung

Berita Terbaru