Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

DEWI CYBER

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:43 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Ketegasan akhirnya ditunjukkan. Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi paling berat kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, oknum perwira menengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.

Putusan tegas itu diambil dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol P. Ginting bersama majelis etik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap sikap dan perilaku Kompol DK selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami menjatuhkan PTDH terhadap Kompol DK,” tegas Ferry kepada wartawan.

Tidak Kooperatif, Tidak Ada Alasan Dipertahankan

Majelis sidang menilai tidak terdapat satu pun faktor yang layak meringankan pelanggaran yang dilakukan.

Sebaliknya, sikap Kompol DK selama penyelidikan justru menjadi alasan utama pemecatan.

“Pertimbangan memberatkan, yang bersangkutan tidak kooperatif. Pertimbangan meringankan tidak ada,” ujar Ferry dengan tegas.

Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai disiplin, loyalitas, serta komitmen moral seorang perwira Polri.

Majelis etik menilai perilaku tersebut tidak lagi mencerminkan sosok anggota Bhayangkara yang dapat dipercaya masyarakat.

Banding Diajukan, Proses Dipercepat

Meski telah dipecat, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan upaya banding karena masih ingin mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Namun, Polda Sumut memastikan proses banding tidak akan menghambat langkah bersih-bersih institusi.

“Kita akan percepat proses untuk menunggu hasil bandingnya,” tambah Ferry.

Viral Video Diduga Narkotika dan Asusila

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” usai menghisap vape yang dicurigai mengandung cairan narkotika.

Tidak hanya itu, beredar pula rekaman perilaku tidak pantas bersama seorang wanita yang dinilai melanggar etika dan kesopanan anggota Polri.

Polda Sumut menegaskan, pelanggaran etik asusila juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan internal.

“Secara etika Polri, yang bersangkutan sudah melanggar,” tegas Kabid Humas.

Pesan Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Oknum Perusak Institusi

Pemecatan Kompol DK menjadi sinyal keras bahwa Polri tidak lagi mentolerir oknum yang merusak citra institusi.

Polda Sumut menegaskan, siapapun anggota yang mencoreng kehormatan seragam Bhayangkara akan ditindak tanpa kompromi.

Langkah PTDH ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi di tengah sorotan masyarakat.(red)

Berita Terkait

DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas
Wali Kota Bandung “Pasang Badan” Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa *BANDUNG, http://DEWICYBER.NET* – Hak anak untuk memperoleh
Farhan: Siskamling dan Layanan 110-112 Jadi Kunci Cegah Kriminalitas di Bandu
GEBYAR UTAMA 2026 Singgah di Antapani, Urus Pajak Hingga NIB Cukup Sehari
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Klinik Vitalitas Pria Muara Jambi H.Abdulazis Ahli Pembesar Penis
Kasus Dugaan TH Kembali Jadi Sorotan, SAA Ungkap Dampak Trauma dan Harapan Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Aliran Sungai Tercemar, XTC Sexyroad Indonesia Minta Plt Bupati Bekasi Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Kamis, 23 April 2026 - 15:26 WIB

Panitia Pengisian BPD Desa Setialaksana Mulai Terima Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026–2034

Rabu, 22 April 2026 - 09:36 WIB

Pelaksanaan TKA di SDN Sindangsari 04, Sesuai Jadwal, Harapan Anak Mengikuti Jaman

Senin, 20 April 2026 - 12:17 WIB

SD Negeri Sukamanah 04 Butuh Ruang Kelas Baru dan Tambahan Tenaga Pendidikan ‎

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Siap Dukung Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Tebar 21.000 Benih Ikan di Muaragembong

Kamis, 16 April 2026 - 18:01 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias Siswa SDN 02 Sindangjaya

Kamis, 2 April 2026 - 16:03 WIB

Suherman Kembali Maju di Pilkades 2026–2034, Siap Tuntaskan Pembangunan Desa Lenggahsari

Berita Terbaru