Konsesi Lahan Sawit PT.TKA Dengan Masyarakat Tempatan Kembali Dipertanyakan Karena Banyak Ketimpangan
Dharmasraya, Sumatera Barat – PT. Tidar Kerinci Agung, pelaku usaha perusahaan perkebunan terbesar di Sumatera Barat, dipertanyakan publik karena diduga melalaikan aturan tentang konsesi lahan masyarakat yang dijadikan perkebunan perusahaan.
Dharmasraya, hari ini Rabu (06/02/26), salah satu tokoh masyarakat yang memiliki gelar adat yang dituakan oleh sukunya menyebutkan pada media ini, nama narasumber dilindungi dan bisa disebut saja Datuk. Hal ini merupakan pemasangan portal adat atau hinting yang digunakan untuk menutup lokasi tanah adat yang dalam sengketa dengan pihak perusahaan.
Masyarakat juga melibatkan pihak berwenang di tingkat lokal untuk mengadakan audiensi, di mana mereka meminta dukungan terkait kasus-kasus mereka. Temuan yang menarik adalah bahwa masyarakat sering mengarahkan aksi mereka kepada pemerintah daerah daripada ke perusahaan.
Memang awalnya kebanyakan masyarakat mencoba bernegosiasi langsung dengan perusahaan, namun karena perusahaan seringkali tidak merespon, masyarakat kemudian lebih sering menggelar unjuk rasa di depan kantor pemerintah kabupaten atau DPRD.
Dengan kata lain, strategi masyarakat yang paling umum adalah mencoba mempertanyakan keputusan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin perkebunan, meminta dukungan pemerintah untuk menyelesaikan konflik dan agar memberi tekanan yang lebih kepada perusahaan.
Untuk konfrontasi terbuka dengan perusahaan atau pemerintah umumnya dihindari masyarakat di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan, karena kerap kali terjadi adalah kriminalisasi pemimpin protes ini.
Hal ini seperti yang terjadi di beberapa Nagari seperti Nagari Timpeh kecamatan Timpeh yang mempertanyakan lahan masyarakat 500 haktare yang dapat dibeli yang dinilai SHM-nya dalam status hukum, Nagari Lubuk Besar kecamatan Asam Jujuhan patok lahan di perkampungan dan pemukiman padat penduduk juga limbah pabrik yang berdampak pada lingkungan yang memicu komplik baru-baru ini sehingga terjadi demo pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.TKA.
Ini tentu menunjukkan bahwa pihak yang berwenang di daerah tidak cukup melindungi hak-hak masyarakat untuk menyuarakan keluhan mereka. Akhirnya, pemerintah dan penegak hukum seringkali dinilai lebih memihak kepentingan investasi dibanding substansi perjuangan masyarakat adat.E
(Erman Ali) **




































