Kota Bandung – Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama Taufik Hidayat (TH) kembali menjadi perhatian publik. Informasi terbaru terkait perkara tersebut sebelumnya diberitakan oleh Satunews.id melalui laporan investigasi mengenai kesaksian seorang perempuan berinisial SAA yang mengaku sebagai korban dalam dugaan peristiwa yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Berdasarkan laporan yang dibuat, SAA tercatat telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Maret 2024.
Dalam keterangannya kepada tim investigasi Satunews.id, SAA menyampaikan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 WIB di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
SAA mengungkapkan, awal kejadian bermula dari komunikasi melalui aplikasi yang kemudian berlanjut pada pertemuan dengan TH. Dalam keterangannya, SAA menyebut dirinya kemudian dibawa ke sebuah tempat kos di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung.
Dalam pemberitaan Satunews.id sebelumnya, SAA menyampaikan dugaan adanya tindakan penyekapan dan kekerasan seksual. Ia juga mengaku mengalami tekanan akibat dugaan ancaman menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api.
Selain proses hukum, perhatian juga tertuju pada kondisi psikologis SAA setelah kejadian tersebut.
Orang tua SAA yang turut hadir saat memberikan keterangan kepada tim investigasi Satunews.id menyampaikan bahwa anaknya mengalami trauma berkepanjangan selama lebih dari dua tahun.
“Anak saya selama 2 tahun 3 bulan mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Semenjak kejadian, kalau keluar rumah selalu saya antar. Yang tadinya sehat, sekarang kondisinya berubah menjadi lebih kurus,” ungkap orang tua SAA.
Keluarga juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak terhadap kehidupan SAA, termasuk aktivitas pekerjaan. Menurut keterangan keluarga, SAA sempat berhenti bekerja karena kondisi psikologis yang dialaminya.
Selain itu, keluarga menyebut SAA juga mengganti nomor telepon karena adanya gangguan dari sejumlah nomor tidak dikenal yang mengaku memiliki hubungan dengan pihak TH.
“Kami hanya ingin anak kami mendapatkan keadilan. Kami ingin proses hukum berjalan dengan benar dan memberikan kepastian,” ujar keluarga SAA.
Sebelumnya, Satunews.id juga memberitakan kedatangan SAA bersama tim kuasa hukum dari Zagky Drajat & Partners Lawfirm ke Polda Jawa Barat pada Rabu, 24 Juni 2026 untuk meminta kejelasan perkembangan laporan yang telah dibuat.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap pihak yang merasa menjadi korban.
Sementara itu, nama TH sebelumnya juga menjadi perhatian publik terkait adanya penanganan perkara lain oleh Polda Jawa Barat yang melibatkan perempuan berinisial YTR.
Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini bersumber dari laporan investigasi Satunews.id. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
(red)
Sumber: Satunews.id




































