Kriminalisasi Petani Pangalengan Mencuat, Legalitas HGU PTPN I Regional 2 Dipertanyakan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:11 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminalisasi Petani Pangalengan Mencuat, Legalitas HGU PTPN I Regional 2 Dipertanyakan

BANDUNG

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Aliansi Petani Pangalengan (APP) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa menuntut pembebasan Asep Heri, seorang petani yang ditahan atas tuduhan penguasaan lahan tanpa izin oleh PTPN I Regional 2 (eks PTPN VIII).

Konflik agraria ini memicu sorotan tajam dari pakar hukum terkait legalitas lahan yang disengketakan. Pakar sekaligus praktisi hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai penanganan perkara ini merupakan sebuah anomali hukum jika didasarkan pada hak guna usaha (HGU) yang bermasalah.

“Secara hukum, kita wajib menguji terlebih dahulu legalitas HGU yang dijadikan dasar klaim oleh PTPN I Regional 2. Jika benar masa berlaku HGU telah habis, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan wajib ditata ulang sesuai amanat reforma agraria,” ujar Taufik dalam pernyataan yuridisnya kepada media di sela-sela aksi.

Menurut Taufik, mempidanakan petani di atas lahan yang masa berlakunya telah habis atau terlantar justru mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga menyayangkan penggunaan instrumen pidana sebagai alat tekan. “Penggunaan instrumen pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat represif untuk membungkam rakyat. Negara melalui BUMN tidak boleh bertindak seperti tuan tanah kolonial,” tegasnya.

Di tengah aksi, suasana sempat haru saat istri Asep Heri menyampaikan orasinya. Sambil terisak, ia menegaskan bahwa suaminya bukan penjahat, melainkan hanya penggarap yang mengandalkan hasil bumi untuk bertahan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi mengusung tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum

Membebaskan Asep Heri tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi petani.

Melakukan audit transparan terhadap seluruh HGU PTPN I Regional 2 di wilayah Pangalengan yang diduga habis masa berlakunya atau terlantar.

Mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati dengan memberikan legalitas tanah kepada petani penggarap.

Taufik Nasution menambahkan, negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mendistribusikan kembali lahan yang tidak produktif sesuai asas fungsi sosial tanah dalam Pasal 6 UUPA.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar area PN Baleendah menunggu kejelasan proses hukum yang menimpa rekan mereka.

(Red)

Berita Terkait

DPD KKJN Jawa Barat Resmi Dilantik, Tekad Kuat Wujudkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas
Wali Kota Bandung “Pasang Badan” Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa *BANDUNG, http://DEWICYBER.NET* – Hak anak untuk memperoleh
Farhan: Siskamling dan Layanan 110-112 Jadi Kunci Cegah Kriminalitas di Bandu
GEBYAR UTAMA 2026 Singgah di Antapani, Urus Pajak Hingga NIB Cukup Sehari
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung
Klinik Vitalitas Pria Muara Jambi H.Abdulazis Ahli Pembesar Penis
Kasus Dugaan TH Kembali Jadi Sorotan, SAA Ungkap Dampak Trauma dan Harapan Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Aliran Sungai Tercemar, XTC Sexyroad Indonesia Minta Plt Bupati Bekasi Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Kamis, 23 April 2026 - 15:26 WIB

Panitia Pengisian BPD Desa Setialaksana Mulai Terima Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026–2034

Rabu, 22 April 2026 - 09:36 WIB

Pelaksanaan TKA di SDN Sindangsari 04, Sesuai Jadwal, Harapan Anak Mengikuti Jaman

Senin, 20 April 2026 - 12:17 WIB

SD Negeri Sukamanah 04 Butuh Ruang Kelas Baru dan Tambahan Tenaga Pendidikan ‎

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Siap Dukung Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Tebar 21.000 Benih Ikan di Muaragembong

Kamis, 16 April 2026 - 18:01 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias Siswa SDN 02 Sindangjaya

Kamis, 2 April 2026 - 16:03 WIB

Suherman Kembali Maju di Pilkades 2026–2034, Siap Tuntaskan Pembangunan Desa Lenggahsari

Berita Terbaru