Anggaran Media Miliaran di Humas Kemensos Dipertanyakan, Wartawan Soroti Dugaan Maladministrasi
JAKARTA – Di tengah instruksi Presiden soal efisiensi anggaran, publik justru disodori fakta mengejutkan: Biro Humas Kementerian Sosial RI mengalokasikan dana publikasi media lebih dari Rp1 miliar dalam APBN 2026. Data itu tercatat di laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Secara normatif, anggaran tersebut diperuntukkan bagi kerja sama diseminasi informasi lewat TV, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial. Persoalannya, publik sulit mengakses informasi paling dasar: media mana yang digandeng, berapa nilai kontrak per media, dan apa indikator kinerja yang dipakai.
Temuan: 6 Media Tak Terverifikasi, E-Catalog Diduga Tak Dipakai
Penelusuran tim media menemukan indikasi ganjil. Dari daftar pemberitaan kinerja Kemensos, terdapat sekitar 6 media yang menayangkan rilis/kegiatan Kemensos namun statusnya belum terverifikasi Dewan Pers. Padahal, syarat yang kerap disebut Biro Humas Kemensos adalah legalitas badan hukum dan terverifikasi Dewan Pers. Ironisnya, justru ditemukan media tak terverifikasi ikut menayangkan.
Lebih jauh, proses pengadaan kerja sama media itu diduga tidak melalui sistem E-Catalog LKPP. Padahal, untuk belanja barang/jasa pemerintah, E-Catalog menjadi instrumen utama demi transparansi dan akuntabilitas harga.
Wartawan Senior: Kebijakan Rawan Langgar UU Pers & AUPB
Dahlan, wartawan senior liputan hukum Polda Metro Jaya yang juga aktif di PWI Jaya, menilai kebijakan Humas Kemensos bermasalah secara normatif dan mengancam kemerdekaan pers.
“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk bisa menjalankan fungsi jurnalistik maupun bermitra dengan pemerintah,” tegas Dahlan saat dimintai tanggapan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers adalah instrumen administratif dan pembinaan profesional, bukan izin usaha atau dasar legalitas. “Ketika Humas Kemensos menjadikan verifikasi sebagai syarat absolut, itu patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi,” ujarnya.
Dahlan menambahkan, kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Pers, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) — khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi — serta masuk kategori maladministrasi menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Konfirmasi Tak Transparan, Kabiro Humas: “Nama Medianya Apa Pak?”
Saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi salah satu media online soal anggaran dan temuan 6 media tak terverifikasi, respons Kepala Biro Humas Kemensos terkesan normatif.
“Nama medianya apa pak, buat kontrol kami juga. Iya pak sesuai dengan yang disampaikan indah yah pak. Terima kasih pak,” tulisnya via WhatsApp, Selasa (14/4/2026).
Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru: jika syarat verifikasi Dewan Pers diklaim berlaku, mengapa ada media tak terverifikasi yang lolos? Dan mengapa daftar mitra media berikut nilai kontrak tak dibuka ke publik sejak awal?
Analisis: 3 Masalah Krusial
1. Transparansi Anggaran: Rp1 miliar lebih uang rakyat dipakai untuk publikasi, tapi daftar media mitra, nilai kontrak, dan output tidak diumumkan. Ini bertentangan dengan semangat UU KIP.
2. Konsistensi Syarat: Mewajibkan verifikasi Dewan Pers tapi meloloskan yang belum terverifikasi menunjukkan standar ganda dan rawan conflict of interest.
3. Mekanisme Pengadaan: Dugaan tidak pakai E-Catalog membuka celah penunjukan langsung yang sulit diaudit publik.
Kerja sama media-pemerintah semestinya jadi kemitraan strategis untuk diseminasi informasi akurat, bukan jadi “bancakan anggaran” yang eksklusif dan tertutup.
Desakan: Buka Data, Audit Kinerja*
Publik berhak tahu:
1. Daftar lengkap media mitra Humas Kemensos 2026 + nilai kontrak masing-masing.
2. Dasar hukum pemilihan media di luar E-Catalog, jika benar tidak dipakai.
3. Laporan kinerja: berapa reach, engagement, dan outcome dari belanja miliaran itu.
Tanpa itu, efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat hanya jadi jargon. Sementara di level biro humas, uang rakyat mengalir tanpa kontrol publik yang memadai.
Sampai berita ini diturunkan, Humas Kemensos belum merilis daftar resmi media mitra dan rincian anggaran ke publik.
(Red) **




































