Rabusin Ditahan, Hakim Jangan Gegabah Putuskan Nasib Petani Kecil

DEWI CYBER

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:17 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Proses hukum yang menjerat Rabusin Ariga Lingga, warga Gayo Lues, Aceh, kini memasuki babak krusial. Rabusin, yang saat ini menjalani penahanan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada Kamis, 2 April 2026. Perkara ini bukan sekadar soal dugaan pencurian, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas bagi lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan yang sarat kepentingan dan potensi kriminalisasi.

Kasus Rabusin bermula dari konflik kepemilikan lahan perkebunan di Gayo Lues. Ia mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarganya secara turun-temurun, didukung dokumen kepemilikan sejak 1969 dan transaksi lanjutan pada 1978. Namun, ketika Rabusin berupaya mempertahankan haknya atas hasil kayu dari lahan itu, ia justru dijerat dengan tuduhan pencurian. Sementara itu, pihak pelapor dari Kampung Uring mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang sama, namun hingga kini dokumen tersebut belum pernah dihadirkan secara terbuka di persidangan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Rabusin secara tegas meminta majelis hakim agar menghadirkan bukti otentik berupa sertifikat kepemilikan dari pihak pelapor. Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, dirinya hanya bisa menunjukkan surat-surat lama yang menjadi dasar klaimnya, sementara pelapor belum pernah membuktikan klaimnya di hadapan pengadilan. Permintaan Rabusin ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, di mana setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini menempatkan pengadilan pada posisi strategis sekaligus rawan. Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga dituntut untuk memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar pada klaim sepihak atau tekanan eksternal. Dalam perkara sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi, kehati-hatian dan ketelitian menjadi mutlak agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat mencederai keadilan.

Penahanan Rabusin di tengah proses pembuktian yang belum tuntas menambah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki kewajiban untuk menuntut berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan sekadar pada laporan atau tekanan dari pihak tertentu. Dalam perkara ini, jaksa perlu memastikan bahwa seluruh bukti kepemilikan lahan diuji secara transparan di persidangan, dan tidak terburu-buru menuntut sebelum fakta-fakta hukum benar-benar terungkap. Jika tidak, jaksa berisiko melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Rabusin juga menjadi pengingat bahwa sengketa agraria di Indonesia kerap berujung pada kriminalisasi warga, terutama ketika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel. Sengketa lahan yang beririsan dengan kepentingan ekonomi dan sosial harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan dituntut untuk tidak sembarangan memutus perkara, apalagi jika bukti-bukti pokok seperti sertifikat kepemilikan belum pernah dihadirkan secara sah.

Hingga kini, proses di Pengadilan Negeri Blangkejeren masih berlangsung. Publik menanti sikap tegas dan independen dari majelis hakim untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengadilan harus menjadi ruang yang netral, tidak tunduk pada tekanan eksternal, dan berani menolak kriminalisasi atas nama hukum. Sementara itu, jaksa penuntut umum diingatkan untuk tidak gegabah dalam menuntut, serta wajib memastikan seluruh proses pembuktian berjalan transparan dan adil.

Kasus Rabusin adalah cermin tantangan besar dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. Di tengah harapan masyarakat akan keadilan, integritas pengadilan dan profesionalisme jaksa kini benar-benar diuji. Keputusan yang diambil dalam perkara ini akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi Gayo Lues, tetapi juga bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia. (TIM)

Berita Terkait

Pemerintah Diminta Tidak Hanya Membekukan, Tapi Juga Tangkap dan Penjarakan Pelanggar Hukum Lingkungan
Pelanggaran Tak Kunjung Diselesaikan, PT Rosin Kembali Dituding Memiliki Kesan Kebal Hukum
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Polda Aceh Diminta Tidak Berhenti pada Permukaan Kasus PT Rosin Trading Internasional
Rabusin Menilai Proses Hukum Sarat Cacat Hukum dalam Sengketa Agraria di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Objek Sengketa Belum Diputus, Rabusin Tegaskan Perkara Pidana Tidak Layak Dilanjutkan
Desakan Publik Menguat, DPR RI Diminta Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Rabusin
Kasus Rabusin Jadi Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria, Bukti Dipersoalkan dan Proses Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Bekasi Apresiasi Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Aliran Sungai Tercemar, XTC Sexyroad Indonesia Minta Plt Bupati Bekasi Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Kamis, 23 April 2026 - 15:26 WIB

Panitia Pengisian BPD Desa Setialaksana Mulai Terima Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026–2034

Rabu, 22 April 2026 - 09:36 WIB

Pelaksanaan TKA di SDN Sindangsari 04, Sesuai Jadwal, Harapan Anak Mengikuti Jaman

Senin, 20 April 2026 - 12:17 WIB

SD Negeri Sukamanah 04 Butuh Ruang Kelas Baru dan Tambahan Tenaga Pendidikan ‎

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Siap Dukung Ketahanan Pangan, Polda Metro Jaya Tebar 21.000 Benih Ikan di Muaragembong

Kamis, 16 April 2026 - 18:01 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias Siswa SDN 02 Sindangjaya

Kamis, 2 April 2026 - 16:03 WIB

Suherman Kembali Maju di Pilkades 2026–2034, Siap Tuntaskan Pembangunan Desa Lenggahsari

Berita Terbaru