Pembunuhan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Mahasiswa Tewas Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap

DEWI CYBER

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 02:01 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga – Kejadian tragis mengguncang Kota Sibolga setelah seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), ditemukan tewas akibat dianiaya di Masjid Agung, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Tragedi ini berawal dari teguran mengenai larangan tidur di dalam masjid yang berujung pada tindakan kekerasan brutal.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna ditegur oleh pelaku berinisial ZP (57) yang meminta korban untuk tidak tidur di area masjid. Namun, korban mengabaikan teguran tersebut, yang membuat ZP merasa tersinggung dan segera mengajak empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri Arjuna.

Tanpa ampun, mereka mengeroyok Arjuna di dalam masjid. Korban diseret keluar hingga mengalami benturan keras di kepala. Kejadian tersebut semakin brutal ketika Arjuna dipijak dan dilempar dengan buah kelapa, mengakibatkan luka parah yang fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), adalah orang pertama yang menemukan Arjuna dalam keadaan tak berdaya. Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawa Arjuna tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Polisi bertindak cepat, menangkap dua pelaku, ZP dan HB, pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian. Pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain terlibat dalam penganiayaan, SS juga diduga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah proses autopsi. Kasus ini menyisakan duka mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat, serta menimbulkan keprihatinan tentang meningkatnya tindakan kekerasan di tempat ibadah. Masyarakat berharap agar pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ega Ayu Aryani, Anak Aman Yani, Ungkap Peran Ririn dalam Pengambilan Uang atas Perintah Ayahnya
Palu Stainless di BAP dan Palu Hitam di Selokan, Publik Pertanyakan Kejanggalan Barang Bukti Kasus Paoman
Pelatih Beladiri di Indramayu Masuk DPO, Diduga Cabuli 22 Siswa di Anjatan
Wartawan Dihalangi Saat Investigasi, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar UU Pers
Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Kelar, Jangan Buat Orang Lain Jadi Korban Fitnah!
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menanggung Akibatnya?
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:13 WIB

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:59 WIB

GEBYAR UTAMA 2026 Singgah di Antapani, Urus Pajak Hingga NIB Cukup Sehari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkot Bandung Perkerat Patroli 24 Jam Dan Optimalkan Commabd Center Cegah Kriminalitas

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

Ir. Iswara Serap Aspirasi Warga di Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Hiling 1 Hari 1 Malam 4 Sekawan Sawah Kurung Jelajahi Rancabuaya – Santolo – Jayanti

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:41 WIB

Hadiri Nobar Final Hydroplus U-18, Bupati Garut Dorong Kemajuan Sepak Bola Wanita

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:13 WIB

Pembukaan MPLS, SMA Pasundan 1 Bandung Angkat Seni dan Budaya Sunda

Berita Terbaru

JAWA BARAT

Tolic Masih Merasa “Dibayangi” Hodak

Senin, 27 Jul 2026 - 08:13 WIB

JAWA BARAT

KDM: Mau Dapat Subsidi? Sekolah di Jabar Wajib Kelola Sampah

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:19 WIB